Palopo– Satuan Reserse Narkoba Polres Palopo kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika. Seorang perempuan muda berinisial Pu (23), asal Makassar yang kini berdomisili di Jalan Anggrek, Kelurahan Tompotikka, Kecamatan Wara, diringkus aparat kepolisian setelah kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu.
Penangkapan terjadi pada Jumat, 12 September 2025, di Jalan Dr. Ratulangi, Kelurahan Rampoang, Kecamatan Bara, Kota Palopo. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 9 saset plastik bening berisi sabu dengan total berat 4,24 gram, yang ditemukan terbungkus tisu di area sekitar lokasi penangkapan.
Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti pendukung, antara lain:
-
Satu sendok sabu dari potongan pipet warna hitam,
-
Satu tas kecil,
-
Satu unit ponsel merek Oppo yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika.
Berawal dari Informasi Warga
Kasat Narkoba Polres Palopo, IPTU Abdul Majid Maulana, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut.
“Setelah tim melakukan penyelidikan, pelaku ditemukan di pinggir jalan dengan gerak-gerik yang mencurigakan. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti sabu yang disimpan dalam beberapa saset plastik kecil,” kata Majid.
Rencana Edarkan Kembali
Dalam interogasi singkat, Pu mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya. Ia mengaku membeli barang haram itu dari seorang pria berinisial A, warga Palopo, dengan harga Rp1,5 juta. Transaksi dilakukan di sebuah lorong perumahan di Jalan Dr. Ratulangi, hanya beberapa jam sebelum ia ditangkap.
Baca Juga: Feryal Zeyu Palopo Resmi Dibuka Hadirkan Layanan Estetik Profesional di Kota Idaman
“Pelaku berencana menjual kembali sabu itu dengan harga bervariasi, mulai dari Rp200 ribu hingga Rp400 ribu per saset, tergantung ukuran,” ungkap IPTU Majid.
Hingga kini, polisi masih melakukan pengembangan untuk mengejar pria berinisial A yang disebut sebagai pemasok sabu tersebut.
“Kasus ini belum berhenti pada pelaku Pu saja. Kami sedang memburu jaringan di atasnya, khususnya pria berinisial A yang memasok barang tersebut,” tegas Majid.
Jerat Hukum Berat
Atas perbuatannya, Pu dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) Subsider Pasal 127 huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal yang menanti pelaku adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar.
Kasus yang menjerat Pu menambah daftar panjang pengungkapan kasus narkoba di wilayah Palopo. Kota yang menjadi salah satu pintu masuk ke Luwu Raya ini kerap dijadikan jalur distribusi narkotika. Polisi menegaskan akan terus memperketat pengawasan dan tidak segan menindak tegas para pelaku, baik pengedar maupun bandar besar.
“Tidak ada ruang bagi peredaran narkotika di Palopo. Kami mengajak masyarakat terus memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” pungkas IPTU Majid.


















