Palopo– Kota Palopo kembali digemparkan oleh kasus kriminal yang melibatkan pencurian disertai pelecehan terhadap seorang guru honorer. Dua pria yang diduga sebagai pelaku berhasil ditangkap setelah sempat melarikan diri. Belakangan diketahui, salah satu dari mereka adalah residivis yang telah lama berurusan dengan hukum.
Kronologi Penangkapan
Wakil Kepala Polres Palopo, Kompol Morens, dalam konferensi pers mengungkapkan bahwa kedua pelaku bernama Ilham Basra alias Ballatong (31) dan Muh Resa alias Bolang (19). Mereka diamankan oleh unit Satreskrim Polres Palopo setelah melakukan aksi pencurian sekaligus pelecehan di sebuah kamar kos di Jalan Agatis, Kelurahan Balandai, Kecamatan Bara, Kota Palopo.
Ilham ditangkap lebih dulu di Lorong Dermawan, Kecamatan Wara sekitar pukul 21.00 WITA. Hanya berselang satu jam, Muh Resa juga berhasil diringkus di Jalan Sungai Rongkong, Kecamatan Wara Utara, sekitar pukul 22.00 WITA.
Namun penangkapan Ilham tidak berjalan mulus. Saat polisi membawanya untuk mencari barang bukti berupa HP dan sepeda motor yang digunakan saat aksi, Ilham mencoba mengelak dan berusaha kabur. Polisi akhirnya terpaksa melepaskan tembakan peringatan, yang mengenai betis kiri pelaku sehingga ia tersungkur dan kembali dapat diamankan.
Modus Operandi: Dari Tukang Ojek Jadi Penjahat
Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Sahrir, mengungkapkan fakta mengejutkan bahwa Ilham merupakan residivis. Ia diketahui bekerja sebagai tukang ojek dan pernah dua kali mengantar penumpang ke kos korban. Dari situlah muncul niat jahatnya.
“Ilham Basra alias Ballatong adalah residivis yang berprofesi sebagai tukang ojek. Ia pernah melakukan pengantaran ke kos korban sebanyak dua kali, lalu berencana melakukan pencurian bersama Muh Resa,” jelas Iptu Sahrir.
Rencana itu akhirnya diwujudkan. Pada malam kejadian, keduanya menyelinap masuk ke kamar kos korban sebanyak dua kali. Pertama, mereka mencuri tabung gas elpiji, kemudian kembali lagi untuk mengambil handphone milik korban.
Pelecehan Saat Korban Sadar
Aksi mereka tidak berhenti pada pencurian. Saat korban yang tengah tertidur mulai sadar, Ilham tergoda melihat kondisi korban yang memakai pakaian minim. Ia lantas mengancam korban dengan senjata tajam, meminta korban tidak berteriak, dan bahkan mencoba memperkosanya.
Baca Juga: Polres Palopo Ringkus Perempuan 23 Tahun Diduga Pengedar Narkoba
“Pelaku masuk ke kamar korban dua kali; pertama mengambil tabung gas, kemudian kembali mencuri HP. Setelah korban sadar, Ilham mengancam agar tidak berteriak, menyentuh korban, dan mencoba untuk memperkosa,” ungkap Iptu Sahrir menambahkan.
Proses Hukum dan Ancaman Hukuman
Kini kedua pelaku telah ditahan di Mako Polres Palopo. Mereka dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
“Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat untuk selalu waspada, terutama bagi para penghuni kos-kosan yang tinggal sendiri. Kami akan terus menindak tegas pelaku kejahatan demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Palopo,” tegas Kompol Morens.


















