Grab
Grab
Grabe Grabe Grabe
Berita  

Kejari Palopo Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Gedung DPRD Rp 21 Miliar

Kejari Palopo Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Gedung DPRD Rp 21 Miliar

banner 120x600
banner 468x60

Palopo– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Palopo resmi membuka penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Palopo. Gedung yang menelan anggaran hingga Rp 21 miliar dan rampung pada 2022 itu kini menjadi sorotan publik usai sejumlah kerusakan ditemukan, meski baru berusia sekitar tiga tahun.

Langkah hukum ini berawal dari laporan masyarakat dan mencuatnya kerusakan fasilitas setelah unjuk rasa mahasiswa di halaman DPRD Palopo pada 1 September 2025 berujung ricuh. Aksi tersebut tak hanya memecahkan kaca dinding depan, tetapi juga menyingkap kejanggalan pada struktur tiang beton bangunan yang tampak bolong.

banner 325x300

Dugaan Penyimpangan dari Kondisi Bangunan

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Palopo, Yoga, menegaskan pihaknya langsung menerbitkan surat perintah penyelidikan (sprinlidik) setelah menerima aduan masyarakat.

“Dugaan korupsinya berawal dari kerusakan gedung itu dan adanya laporan masyarakat. Dari situ kami menindaklanjuti dengan penyelidikan,” ujarnya.

Kerusakan bangunan baru yang seharusnya masih dalam kondisi prima menimbulkan pertanyaan besar. Warga heran mengapa tiang yang tampak kokoh ternyata hanya berlapis beton tipis di bagian luar, sementara bagian dalam terlihat berongga. Fenomena ini menguatkan kecurigaan publik bahwa proyek tersebut tidak dikerjakan sesuai standar kualitas.

Tahap Pengumpulan Data

Saat ini, tim penyidik tengah menyusun jadwal pemeriksaan dengan agenda pengumpulan bahan keterangan (pulbaket), konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, serta penelusuran dokumen proyek.

“Pengumpulan bahan keterangan dan dokumen sedang berjalan. Dari situ nanti akan diketahui ada atau tidaknya potensi kerugian negara,” jelas Yoga.

Kericuhan DPRD Palopo, Polisi Mengalami Luka

Baca Juga: Pencurian dan Pelecehan di Kos-kosan Palopo Ditangkap Polisi

Ia menegaskan penyelidikan dilakukan secara bertahap dan berhati-hati. Jika ditemukan indikasi kuat adanya penyimpangan, kasus ini akan ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Versi PUPR: Material Sesuai Spesifikasi

Sementara itu, pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Palopo menepis anggapan bahwa struktur bangunan bermasalah. Sekretaris Dinas PUPR, Ibnu, menjelaskan bahwa tiang kolom gedung DPRD Palopo menggunakan material Glassfiber Reinforced Concrete (GRC), yakni beton bertulang serat kaca.

“Tiang kolom entrance itu dari beton struktur masif yang dibungkus bahan GRC untuk membentuk tiang monumental-artistik. GRC memang mudah pecah kalau dipukul atau dirusak,” kata Ibnu.

Ia menambahkan, rongga yang terlihat pada tiang bukan berarti kosong. Menurutnya, bagian dalam tetap memiliki pondasi dan struktur beton yang aman. “Kalau tiang beton dibungkus GRC, itu sesuai spesifikasi teknis dan RAB. Tidak ada yang salah dengan struktur kolom,” tegasnya.

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *